Mataram NTB - Sukacita natal turut dirasakan oleh 15 orang Narapidana dari seluruh Lapas/Rutan di NTB yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal di tahun 2023 ini.
Total 15 orang yang mendapat remisi tersebut terdiri atas 10 orang pidana umum dan 5 orang pidana khusus. Adapun rinciannya dengan kategori Pidana Umum RK-I yaitu 1 orang dari Lapas Lombok Barat, 5 orang dari Lapas Sumbawa Besar, 1 orang dari Lapas Dompu, 2 orang dari Lapas Terbuka Lombok Tengah dan 1 orang dari Rutan Praya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Adapun dengan kategori pidana khusus RK-I yaitu 3 orang dari Lapas Lombok Barat dan 2 orang dari Lapas Perempuan Mataram.
Pemberian remisi ini, menurut Parlindungan selaku Kakanwil Kemenkumham NTB, merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
"Ini bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di UPT Pemasyarakatan dan semoga pembinaannya bisa menjadi bekal di kehidupan bermasyarakat, " tutur Parlin.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, di kesempatan natal 2023 ini memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana dan 146 orang anak binaan di seluruh Indonesia. Yasonna berpesan kepada seluruh penerima Remisi Khusus ini untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses serta kegiatan pembinaan di masa yang akan datang.(Adb)