LOMBOK UTARA, NTB - LSM Garuda Indonesia melakukan aksi hearing di Mapolres Lombok Utara, Selasa (07/01/2025). Aksi ini dalam rangka mempertanyakan penanganan proses kasus pelaporan tindakan premanisme dan pengrusakan yang dilakukan oleh Kartini Mulyana Binti Rusman dan kawan-kawan terhadap dua objek bangunan yang berdiri di atas lahan yang dikuasai oleh Samsul Rizal MB di Dusun Gili Trawangan beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa Kartini Mulyana adalah adalah mantan istri Samsul Rizal MB dan telah bercerai secara hukum sesuai putusan Nomor : 336/Pdt.G/2018/PA.GM tanggal 26 Juni 2018 dan Akta Cerai Nomor : 374/AC/2018/PA.GM.
Direkur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menjelaskan, bangunan yang dimaksud berupa bangunan Homestay Laboheme Mini. Tanah dan bangunan ini dikuasai oleh saudara Samsul Rizal MB berdasarkan SPPT NOP : 52.08.050.003.005-0287.0 atas nama Marwi, kemudian SPPT NOP : 52.08.050.003.005-0263.0 atas nama Syamsul Rizal MB, Surat Form Permohonan Pemanfaatan Lahan Hak Guna Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat UPTD Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena Nomor Registrasi : 49/UPTD.GT/VI/2023.
Berlokasi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, alas hak Samul Rizal juga berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 167, Surat Ukur Nomor : 179/GI/99 tanggal 12 Mei 1999, Surat Kuasa Ahli Waris tertanggal 27 Juli 2023
"Aksi premanisme dan pengrusakan yang dilakukan tersebut dilakukan lokasi yang berada di wilayah destinasi wisata. Jadi bukan saja destinasi lokal dan nasional, tapi juga internasional. Tentu kasus ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para wisatawan sekitar lokasi, " ujar Zaini saat di Mapolres Lombok Utara.
Selain itu lanjut M. Zaini, salah satu objek yang menjadi sasaran premanisme dari Kartini Mulyana Binti Rusman dan kawan-kawan adalah bangunan yang dibangun oleh pihak penyewa Bank BRI, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jaei saudara kami Pak Samsul Rizal pada 3 Oktober 2024 telah melaporkan kasus ini di Polres Lombok Utara, tapi sampai tiga bulan lebih kasus ini belum juga ditindaklanjuti. Padahal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sudah diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2024, " sesalnya.
Diketahui kata M. Zaini, tindakan premanisme Kartini Mulyana Binti Rusman dan kawan-kawan dengan dalil harta gono-gini. Namun aksi tersebut tetap tidak dibenarkan oleh hukum. Karena semuanya sudah diatur dalam pembagian Ahli Waris di Pegadilan Agama.
"Bukan hanya anarkis, Bu Kartini juga telah melakukan pengusiran terhadap pekerja yang sedang bekerja di Bank BRI. Sehingga saudara Syamsul Rizal MB kembali membuat pelaporan ke Polres Lombok Utara pada tanggal 12 Desember 2024, " papar Zaini.
Selanjutnya, Kartini Mulyana juta sempat melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada mantan suaminya, Samsul Rizal. Samsul Rizal pun telah meminta perlindungan secara tertulis kepada Polsek Pemenang, perihal Permohonan Perlindungan Keamanan terhadap objek-objek yang dirusak, kemudian diteruskan dengan Surat Permohonan Perlindungan kepada Polres Lombok Utara tertanggal 19 Desember 2024.
Dengan mengacu kepada penuturan tersebut di atas, maka dapat kita lihat sebagai berikut :
A. Bahwa pengurusakan yang dilakukan oleh saudari Kartini Mulyana Binti Rusman adalah tindak pidana mengingat saudari Kartini Mulyana Binti Rusman dan saudara Syamsul Rizal MB sudah resmi bercerai secara hukum.
B. Objek yang dirusak oleh saudari Kartini Mulyana Binti Rusman bukanlah objek/harga gono gini. Dimana hal ini didukung oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 270 K/Ag/2024 tanggal 23 April 2024.
C. Mengharapkan adanya tindakan dan langkah-langkah dari pihak Polres Lombok Utara :
1. Mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme dan pengrusakan yang telah dilakukan oleh Kartini Mulyana Binti Rusman karena itu adalah tindak pidana.
2. Mencegah dan menghentikan tindakan premanisme di Gili Trawangan khususnya, dan wilayah Kabupaten Lombok Utara pada umumnya.
Mendengar aspirasi LSM Garuda Indonesia, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean berjanji akan terus mengatensi kasus ini. Bahkan hingga saat ini, sudah ada beberapa saksi sudah diperiksa.
"Kami janji akan segera mengatensi kasus ini. Terimakasih atas kehadiran LSM Garuda Indonesia, yang hadir di Mapolres Lombok Utara untuk mengingatkan kami, " ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean didampingi Kasat Intelkam, AKP I Ketut Artana dan Kanit Pidum, IPDA Wikanto. (Adb)